Ketapang, UwaisNews.Com – Kalimantan Barat 4 Juli 2025
Sengketa lahan antara warga Desa Mensubang dan Penjawaan dengan perusahaan perkebunan PT Sandai Makmur Sawit (SMS) memasuki babak baru yang semakin memanas. Sejumlah warga mengaku lahan mereka dirusak tanpa izin, namun justru dilaporkan ke Polda Kalbar atas tuduhan menyerahkan lahan dan menerima ganti rugi, tuduhan yang mereka bantah keras.

Setidaknya 15 warga dipanggil penyidik Polda Kalbar untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (3/7/2025) di Unit Reskrim Polsek Sandai, menyusul laporan yang diajukan oleh kuasa hukum PT SMS tertanggal 21 Februari 2025. Laporan itu menyebutkan bahwa warga telah menyerahkan lahan kepada perusahaan dan menerima kompensasi. Namun, kesaksian warga menunjukkan sebaliknya.
Salah satu warga, berinisial DK, membantah keras keterlibatannya. Ia menunjukkan bukti surat kuasa yang mencantumkan namanya dan tanda tangan yang diduga dipalsukan.
“Saya tidak punya lahan di situ, apalagi menyerahkan atau menerima ganti rugi. Pernah ada pihak perusahaan datang, menyuruh saya mengaku. Tapi saya tolak karena saya tahu saya tidak bersalah,” tegas DK kepada wartawan.
Kesaksian serupa juga disampaikan oleh warga lainnya, RS dan TN, yang mengaku belum pernah menandatangani surat penyerahan lahan atau menerima kompensasi dari perusahaan. Mereka menduga adanya praktik pemalsuan dokumen dan tanda tangan oleh oknum atau pihak ketiga yang kini memicu keresahan luas di masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT SMS belum memberikan pernyataan resmi meskipun telah dihubungi melalui berbagai saluran oleh redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak manapun yang merasa dirugikan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kasus ini pun menambah panjang daftar konflik agraria di Kalimantan Barat yang ditengarai kuat melibatkan praktik maladministrasi, dugaan kriminalisasi warga, dan minimnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta petani lokal.
Lembaga bantuan hukum dan penggiat agraria di Ketapang disebut tengah mengawal proses ini, dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak berpihak serta memeriksa secara menyeluruh keabsahan dokumen yang menjadi dasar laporan PT SMS.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini dan menyampaikan pembaruan selanjutnya demi menjunjung keadilan dan transparansi proses hukum.
Pim/Erny




