Sambas, UwaisNews.Com – Sabtu, 26 Juli 2025
Upaya penyelamatan satwa dilindungi kembali dilakukan aparat kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polsek Paloh bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan aksi pencurian telur penyu dari kawasan konservasi pesisir Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dua pria berinisial TG (45) dan WS (34) ditangkap pada Rabu (23/7), saat hendak menyeberang membawa satu karung berisi 445 butir telur penyu menggunakan sepeda motor. Telur-telur tersebut disimpan dalam karung pupuk untuk mengelabui petugas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas malam hari di sekitar kawasan konservasi.
“Telur penyu ini rencananya akan dijual ke masyarakat sekitar. Mereka tidak memiliki izin dan jelas melanggar hukum konservasi,” jelas AKP Rahmad saat konferensi pers didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal, Sabtu (26/7).
Barang bukti telur penyu langsung disita dan telah ditanam kembali oleh petugas di lokasi penetasan untuk memastikan kelangsungan spesies yang populasinya semakin terancam ini.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g junto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Rahmad.
Kawasan pesisir Paloh merupakan salah satu lokasi pendaratan penyu terbesar di Indonesia, khususnya jenis penyu hijau dan penyu belimbing, yang statusnya kini kritis akibat perburuan dan kerusakan habitat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan maupun perdagangan telur penyu karena selain ilegal, hal ini dapat mengancam kelestarian ekosistem laut.
Red/Irma




