UwaisNews.Com – Sanggau,  Jumat (27/02/2026)
Deru mesin lanting tak lagi sekadar suara di tepian sungai. Di sepanjang alur Sungai Sekayam, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disebut kian masif dan mengancam kehidupan ribuan warga.

Praktik ilegal itu dilaporkan membentang dari Kecamatan Kapuas, Entikong, Sekayam hingga Noyan di Kabupaten Sanggau.
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Daly Suwandi, melayangkan kritik keras atas lambannya respons aparat dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, Sungai Sekayam bukan sekadar bentang alam, melainkan urat nadi kehidupan masyarakat.
“Ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan luar biasa. Air sungai yang menjadi kebutuhan pokok warga dan pelanggan PDAM kini keruh pekat akibat limbah tambang. Apakah harus menunggu warga sakit massal baru ada tindakan?” tegas Wawan.

Menurutnya, air Sungai Sekayam merupakan bahan baku utama yang diolah oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk dialirkan ke ribuan rumah warga. Kondisi sungai yang tercemar dikhawatirkan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Desak APH Bertindak Tegas
PWKS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan pendekatan persuasif yang dinilai tidak efektif. Keberadaan mesin-mesin tambang yang beroperasi terang-terangan di badan sungai disebut sebagai “tamparan” bagi penegakan hukum.

“Kami minta APH segera bertindak tegas. Jangan hanya imbauan atau sosialisasi di atas kertas. Tangkap pelakunya, sita peralatannya. Masyarakat butuh aksi nyata, bukan janji,” tegas Wawan.

Kritik juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. PWKS mengingatkan bahwa sikap pasif dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Pelanggaran Hukum dan Konstitusi
Wawan menegaskan, aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: terkait perusakan mutu air yang menjadi konsumsi publik.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Masyarakat kini menunggu keberanian APH dan Pemda Sanggau untuk membersihkan Sungai Sekayam dari aktivitas ilegal sebelum kerusakan menjadi permanen,” pungkasnya.
Di tepian sungai yang keruh itu, warga tak lagi sekadar menanti janji. Mereka menunggu tindakan.

Sumber : PWKS