UwaisNews.Com – Sintang, Pengadilan Negeri meresmikan Mobil Informasi dan Pelayanan serta aplikasi PRISMA dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8/2026).
Dua inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya PN Sintang memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan peradilan. Layanan dirancang agar lebih mudah dijangkau, transparan, responsif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Peresmian Mobil Informasi dan Pelayanan serta aplikasi PRISMA mengusung semangat HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, yakni “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”.
Wakil Ketua PN Sintang, Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., mengatakan kehadiran Mobil Informasi dan Pelayanan merupakan upaya pengadilan untuk memastikan kondisi geografis tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan peradilan.
Menurut Yuniar, mobil layanan tersebut dirancang untuk menjangkau berbagai kondisi medan di wilayah Kabupaten Sintang, termasuk masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
“Pengadilan Negeri Sintang tidak hanya menunggu masyarakat datang ke pengadilan, tetapi juga berupaya hadir dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dan sulit dijangkau,” ujar Yuniar.
Mobil Layanan PN Sintang Bawa Pesan Antigratifikasi
Selain menyediakan informasi dan layanan digital, Mobil Informasi dan Pelayanan PN Sintang juga membawa pesan tentang pencegahan gratifikasi dan pungutan liar atau pungli.
Pesan “Tolak Gratifikasi, Stop Pungli, Laporkan!!!” terpampang pada badan mobil layanan. Pesan tersebut menjadi bagian dari komitmen PN Sintang dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
PN Sintang menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat mencederai integritas lembaga peradilan.
PN Sintang Perkenalkan Aplikasi PRISMA
Dalam kesempatan yang sama, PN Sintang memperkenalkan aplikasi PRISMA. Aplikasi tersebut merupakan singkatan dari Portal Resmi Informasi Sistem Manajemen Administrasi.
PRISMA merupakan aplikasi berbasis Android yang dikembangkan PN Sintang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan mengakses sejumlah layanan pengadilan melalui satu portal.
Melalui aplikasi PRISMA, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi, seperti jadwal sidang, statistik perkara, situs resmi PN Sintang, E-Court, E-Berpadu, serta informasi layanan pengadilan lainnya.
Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan. Masyarakat juga memiliki alternatif untuk memperoleh informasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor PN Sintang.
“Dengan PRISMA, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi pengadilan melalui perangkat yang mereka gunakan sehari-hari. Jadi, pelayanan tidak hanya hadir secara fisik melalui mobil ini, tetapi juga hadir secara digital,” jelas Yuniar.
Gabungkan Layanan Fisik dan Digital
Menurut PN Sintang, perpaduan Mobil Informasi dan Pelayanan dengan aplikasi PRISMA menjadi strategi untuk memperluas jangkauan pelayanan peradilan.
Mobil layanan berfungsi mendekatkan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Sementara itu, PRISMA memberikan akses informasi melalui perangkat digital yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Kedua inovasi tersebut diharapkan membuat pelayanan peradilan semakin mudah diakses, transparan, profesional, dan berintegritas.
Momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung RI juga menjadi pengingat bagi PN Sintang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan mengusung semangat “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, PN Sintang berkomitmen melanjutkan inovasi dan mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, termasuk warga di wilayah yang sulit dijangkau.
Melalui inovasi tersebut, PN Sintang ingin memastikan akses terhadap informasi dan pelayanan peradilan tidak hanya terpusat di kantor pengadilan.
Dari Sintang untuk masyarakat. Mendekatkan pelayanan, membuka akses informasi, dan menjaga integritas peradilan.
Penulis: Andi Pambudi Utomo
Source : PN Sintang




