JOMBANG, UwaisNews.Com Seorang ibu rumah tangga bernama Fauziah Priati Ningsih (47), warga Dusun/Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa suami sirinya, Lukman Haqim (44), dengan cara mengenaskan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 11 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan, korban tewas setelah diracuni, dipukul dengan balok kayu, dan ditusuk menggunakan pisau dapur. Berdasarkan keterangan polisi, tindakan ini dilakukan Fauziah karena sudah tidak sanggup lagi menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama bertahun-tahun.
“Terlapor mengaku sudah sabar bertahun-tahun menghadapi perlakuan kasar dari korban. Hingga akhirnya memutuskan untuk membeli racun tikus dan potas ikan, lalu melancarkan aksinya saat situasi memungkinkan,” jelas Kapolres Jombang, AKBP Margono, saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (28/6).
Rencana Matang dan Eksekusi Mengerikan
Menurut keterangan polisi, Fauziah terlebih dahulu mencampurkan potas ke dalam minuman yang diberikan kepada suaminya. Setelah korban tak sadarkan diri, ia memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu, lalu menusuk dadanya dengan pisau dapur.
“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka fatal di kepala belakang akibat pukulan benda tumpul dan dua luka tusuk di bagian bawah dada kanan. Racun hanya menyebabkan pingsan, bukan kematian langsung,” terang Kapolres.
Tidak Ada Unsur Perselingkuhan, Motif Murni KDRT
Kapolres menegaskan, tidak ditemukan unsur orang ketiga atau perselingkuhan dalam kasus ini. Polisi memastikan bahwa Fauziah adalah pelaku tunggal, dan motif pembunuhan adalah akumulasi dari kekerasan yang terus-menerus dialami selama pernikahan sirinya.
“Motifnya murni karena korban sering melakukan KDRT. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengalami trauma fisik dan psikologis yang cukup berat,” tandas Margono.
Proses Hukum Berjalan, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Fauziah kini telah ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik dan membuka luka lama soal tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Banyak korban KDRT yang selama ini memilih diam, hingga akhirnya meledak menjadi tragedi yang lebih besar.
Red/Irma




