UwaisNews.Com – Sintang, Pemerintah Kabupaten Sintang segera menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies Tahun 2026 menyusul meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies sejak awal tahun.
Hingga awal Februari 2026, tercatat 107 kasus gigitan, angka yang dinilai cukup tinggi untuk memicu langkah antisipatif tanpa harus menunggu adanya korban meninggal dunia.

Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat lintas sektor yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, pada Senin (9/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Sekda Sintang.
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan dr. Rosa Trifina beserta jajaran, Dinas Perkebunan dan Peternakan, BPBD, Satpol PP, Bagian Hukum, Bappeda Sintang, serta sejumlah OPD terkait lainnya.

Kartiyus menegaskan, penetapan KLB merupakan langkah strategis untuk memperkuat penanganan rabies di Sintang.
“Ini sebagai langkah antisipasi. Baru awal tahun 2026, tetapi kasus gigitan sudah mencapai 107. Penanganan harus lebih optimal, sosialisasi diperkuat, dan vaksinasi terhadap anjing milik warga terus dilakukan,” tegas Kartiyus.
Ia juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap hewan penular rabies.

“Anjing yang sudah menggigit manusia wajib dieliminasi dan kepalanya diuji di laboratorium. Pengadaan vaksin silakan dilakukan agar cakupan vaksinasi lebih luas. Kita wajib menjaga nyawa manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dr. Rosa Trifina, menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bupati Sintang tentang penetapan KLB Rabies Tahun 2023 hingga kini belum dicabut.

“Hal ini karena kondisi rabies di Sintang memang belum memenuhi syarat untuk pencabutan status KLB,” jelasnya.
Dari sisi kesehatan hewan, Plt Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Sintang, Eka Dahliana, menjelaskan bahwa rabies dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan maupun jilatan.

“Pada tahun 2025 tercatat 717 kasus gigitan, dan di tahun 2026 ini sudah ada 107 kasus. Kasus tertinggi berada di Kecamatan Tempunak, Ketungau Hulu, dan Sepauk. Dari hasil laboratorium, empat sampel dinyatakan positif rabies,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan keterbatasan sumber daya manusia, dengan hanya tiga dokter hewan dan satu staf fungsional veteriner yang tersedia saat ini.

Meski demikian, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sintang, Haryono Linoh, memastikan bahwa hingga kini belum ada laporan kematian akibat rabies.
“Kasus gigitan memang tinggi, namun sampai saat ini nol kasus kematian,” katanya.
Dengan penetapan KLB Rabies 2026, Pemkab Sintang berharap upaya pengendalian rabies dapat dilakukan secara lebih masif, terkoordinasi, dan efektif demi melindungi keselamatan masyarakat.

Sumber : Prokopim