UwaisNews.Com – Sekadau, Kalimantan Barat 9 Agustus 2025
Air Sungai Sekadau yang dulu jernih, kini berubah keruh kecokelatan. Bau lumpur bercampur limbah merkuri mengalir hingga ke Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir. Bagi warga, terutama petani keramba, air itu bukan lagi sumber kehidupan—melainkan ancaman.

Penyebabnya: maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu. Meski Polres Sekadau sempat menangkap empat pekerja tambang ilegal, warga menilai penindakan itu hanya “membersihkan permukaan”, tanpa menyentuh akar masalah.

“Itu hanya menyenangkan hati masyarakat sesaat. Faktanya, di banyak desa aktivitas tambang emas ilegal masih marak dan tidak ditindak,” kata Iwan, petani keramba setempat, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun warga, lokasi-lokasi yang disebut menjadi sarang PETI meliputi:

  • Desa Tembaga (Dusun Perobut & Dusun Tembaga, wilayah Nanga Rake) – ±50 unit mesin aktif.
  • Desa Landau Apin (Dusun Enturah, Landau Menserai, Dusun Landau Apin) – ±30 unit mesin.
  • Desa Kebau (Dusun Kebau, Jongkong, Sungai Hijau) – 20–30 unit mesin.
  • Lembah Beringin, Batu Pahat, Tanjung Kelapa, Kesimoi, Riam Pedara – 30–40 unit mesin.
  • Desa Landau Kumpai – ±5–6 unit mesin.
  • Desa Koman hingga Engkulun – 15–20 unit mesin.

“Jumlahnya seperti ikan yang berkembang biak, makin hari makin banyak. Tidak ada penindakan tegas,” tegas Iwan.

Dampaknya terasa nyata. Dari 2.000 ekor ikan yang ia pelihara, kini tinggal sekitar 800 ekor. “Setiap hari ada ikan mati. Air sudah tercemar berat limbah tambang,” keluhnya.

Warga menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lamban merespons. “Seolah pemerintah dan aparat tutup mata dan telinga terhadap teriakan masyarakat,” pungkas Iwan.

Dugaan adanya “beking” atau pembiaran dari oknum tertentu membuat masyarakat pesimis akan penegakan hukum yang adil. Aktivitas PETI di Sekadau bukan sekadar merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ekosistem dan mata pencaharian. Jika dibiarkan, kerusakan yang ditimbulkan bisa bersifat permanen.

Red/Irma