Pontianak, Uwais news.Com – 12 Juli 2025
Dugaan kelalaian pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat dalam krisis yang menimpa BPR Duta Niaga Pontianak kini menjadi sorotan tajam publik. Praktisi hukum Kalbar, Sobirin, SH, menuding lemahnya pengawasan OJK sebagai faktor utama hancurnya sistem keuangan internal bank tersebut.
“Dimana fungsi pengawasan OJK? NPL 90 persen tidak mungkin terjadi dalam semalam. Ini kelalaian struktural,” tegas Sobirin saat konferensi pers di Pontianak, Sabtu siang.
Menurutnya, selama periode 2020 hingga 2024, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di BPR Duta Niaga terus membengkak hingga mencapai 90 persen pada akhir 2024, jauh di atas batas ambang normal sebesar 5 persen sesuai POJK No. 11/POJK.03/2016 dan POJK No. 40/POJK.03/2019.
⚠️ Izin Dicabut, Tapi Terlambat?
Alih-alih mengambil langkah korektif sejak dini, OJK Kalbar baru mencabut izin operasional bank pada 5 Desember 2024 lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-98/D.03/2024, saat kondisi keuangan bank sudah kolaps dan nasabah serta debitur mengalami kerugian besar.
🔍 Sobirin: Ada Nama-Nama yang Harus Bertanggung Jawab
Sobirin menyinggung beberapa nama pejabat OJK Kalbar yang disebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan BPR Duta Niaga, antara lain:
- TI – Account Officer (AO) Pengawas Bank
- IR – Kepala Seksi Pengawasan
- BR – Wakil Kepala OJK Kalbar
Ketiganya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya berdasarkan amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
🧱 Penunjukan Dirut Sarat Pelanggaran
Skandal lainnya muncul saat Agus Subardi diangkat sebagai Direktur Utama menggantikan Zulhelmi Ba’bud pada tahun 2023. Menurut Sobirin, penunjukan ini bermasalah karena:
- Agus dalam kondisi sakit berat (cuci darah rutin)
- Memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham utama (Gusti Nanang)
- Diduga tidak lulus fit and proper test
Penunjukan ini bertentangan dengan POJK No. 27/POJK.03/2016 dan POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang tata kelola bank dan penilaian kepatutan.
📉 Sistem Gagal, Nasabah Jadi Korban
Menurut Soni Asril, anggota tim likuidasi BPR Duta Niaga, kegagalan ini seharusnya bisa dicegah sejak awal jika OJK menjalankan tugasnya, seperti:
- Membatasi operasional bank
- Mengganti manajemen bermasalah
- Melelang agunan bermasalah
Namun, kegagalan pengawasan justru menjerumuskan pelaku usaha dan debitur ke dalam jerat pidana, sementara akar masalah sistemik tak disentuh.
“Ini bukan sekadar krisis perbankan. Ini krisis pengawasan negara,” tegas Sobirin.
🔎 Tuntut Pertanggungjawaban Hukum OJK
Sobirin mendorong agar OJK Kalbar tak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga secara hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kalau masyarakat dan bankir lokal bisa dituntut, maka OJK pun harus tunduk pada prinsip hukum yang sama,” pungkasnya.
📢 Evaluasi Nasional Didesak
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan daerah. Desakan evaluasi total terhadap sistem pengawasan OJK, khususnya di daerah, semakin menguat. Masyarakat menanti keberanian lembaga hukum untuk menyelidiki dugaan kelalaian sistemik yang merugikan publik luas.
🖊️ Sumber:
Sobirin, SH – Praktisi Hukum & Pemerhati Kebijakan Publik Kalbar
Red/Irma




