UwaisNews.Com – Surabaya, Kisah yang mengguncang nurani para orang tua ini datang dari Kota Surabaya. Seorang siswi SMP berinisial RAB (15) asal Kecamatan Tegalsari, yang sempat dilaporkan hilang selama hampir tiga pekan, akhirnya ditemukan di sebuah hotel bersama empat pria dewasa dan seorang perempuan berusia 20 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke polisi pada Rabu, 28 Mei 2025. Setelah dilakukan penelusuran, aparat kepolisian mendatangi sebuah hotel di kawasan Tegalsari pada Sabtu, 14 Juni 2025, dan menemukan korban berada di dalam kamar hotel tersebut.

Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso mengatakan, saat penggerebekan, polisi menemukan enam orang di dalam kamar hotel, yakni satu anak di bawah umur dan lima orang dewasa.
“Di kamar hotel ditemukan satu anak perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus siswi SMP, bersama empat pria dewasa dan satu perempuan dewasa,” ujar Rizki, Rabu (18/6/2025).

Empat pria tersebut masing-masing berinisial RH (22), DA (23), RAF (18), dan RH (21). Sementara perempuan dewasa yang bersama korban berinisial LZV (20).
Diduga Direkrut Teman Dewasa dan Terlibat Prostitusi Online

Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang semata sebagai peristiwa anak hilang. Berdasarkan hasil penelusuran, korban diduga telah diajak dan dipengaruhi oleh LZV untuk terlibat dalam praktik prostitusi online.

“Itu sudah open BO, dia sudah bergabung dengan orang-orang dewasa. Temannya yang juga menginap di hotel itu yang memiliki aplikasi,” kata Ida saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).
Meski demikian, Ida menegaskan bahwa korban tetap diposisikan sebagai korban, mengingat usianya yang masih di bawah umur.

“Kalau anak-anak tetap korban. Dari kronologinya, dia korban dari orang dewasa, meskipun dalam praktiknya ada pembagian hasil,” jelasnya.
Positif Narkoba, Pemkot Rencanakan Rehabilitasi
Pasca penggerebekan, korban menjalani tes narkoba dan hasilnya dinyatakan positif. Pemerintah Kota Surabaya berencana melakukan rehabilitasi terhadap korban, meski hingga kini masih berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Anak ini sakit karena sudah mengonsumsi narkoba. Kami berencana merehabilitasi, tapi masih berkomunikasi dengan ayahnya karena belum sepenuhnya mengizinkan,” ujar Ida.

Di lokasi penggerebekan, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, alat hisap, serta timbangan elektronik. Seluruh barang bukti tersebut kini ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Polisi Belum Tetapkan Dugaan TPPO
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan kasus ini sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Sejauh ini belum bisa dibuktikan sebagai TPPO. Saat tertangkap tangan juga tidak ditemukan adanya aktivitas persetubuhan,” jelas Eddie.
Meski demikian, penyelidikan masih terus berlanjut, terutama terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan peran pihak-pihak dewasa dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua, lingkungan, dan masyarakat tentang rentannya anak di bawah umur terhadap pengaruh pergaulan bebas, eksploitasi digital, dan narkoba.

Perlindungan anak tidak hanya menjadi tugas keluarga, tetapi juga tanggung jawab bersama.

Tim/Red