UwaisNews.Com – Pontianak, Polda Kalbar.  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak kembali mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Jumat (…), jajaran Satresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolresta Pontianak, disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Puslabfor Polda Kalbar, kuasa hukum, serta personel Satresnarkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi. Dari pengungkapan di Gang Wonosobo, polisi mengamankan ekstasi seberat 23,96 gram dan serbuk ekstasi 177,98 gram. Sementara dari kasus di Kelurahan Saigon, disita sabu seberat 995,36 gram.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sedikitnya 11.970 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba. Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” ungkap AKP Dwi Hariyanto.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap masyarakat berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.

Dengan langkah tegas ini, Polresta Pontianak berharap peredaran narkotika di Kalimantan Barat dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Red/Irma