UwaisNews.Com – Pontianak, Polda Kalbar. Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AL, yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Pontianak Kota.
Peristiwa pencurian yang menjerat pelaku terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 12.05 WIB, di Jalan H. Rais Arachman Gang Gunung Palong, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Berdasarkan keterangan pelapor, sepeda milik korban yang diparkir di teras rumah mendadak hilang saat hendak digunakan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor yang mewakili Kantor Pos mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Pontianak Kota.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda merek Wim Cycle warna biru
1 unit sepeda lipat merek Exotic warna abu-abu
1 ekor burung murai lengkap dengan kandang dan sarungnya
Setelah menerima laporan, Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian serta sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain yang sempat viral di media sosial.
Hasilnya, pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, AL mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri. Ia juga mengaku telah melakukan tiga aksi pencurian lainnya di wilayah Pontianak Kota.
Pelaku mengungkapkan bahwa barang hasil curian dijual kepada seseorang yang dikenalnya di kawasan Kampung Beting seharga Rp750 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta bermain judi online.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deny Gumilar, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian.
Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Deny Gumilar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polresta wagitri




