UwaisNews.Com – Jakarta,  Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian. Komisi III DPR RI menyatakan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) perlu diberlakukan secara terbatas dan hanya ditujukan terhadap tindak pidana yang tergolong serius.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan sejumlah jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset ke dalam RUU tersebut.

“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Dalam rancangan tersebut, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai ketentuan perampasan aset.

Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi:

Tindak pidana korupsi.

Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Tindak pidana terorisme.

Tindak pidana penyelundupan manusia.

Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Tindak pidana di bidang kehutanan.

Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Tindak pidana di bidang perpajakan.

Tindak pidana di bidang perbankan.

Tindak pidana di bidang perasuransian.

Tindak pidana di bidang pertambangan.

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Masuknya berbagai kejahatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan lain yang dinilai memiliki dampak besar terhadap masyarakat, negara, maupun perekonomian.

Mekanisme non-conviction based forfeiture sendiri menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan. Mekanisme tersebut memungkinkan aset tertentu untuk menjadi objek perampasan dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang, tanpa terlebih dahulu bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.

Namun, karena pembahasan masih berada pada tahap RUU, ketentuan tersebut masih dapat mengalami perubahan sesuai dengan proses pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembatasan jenis tindak pidana menjadi bagian penting agar penerapan perampasan aset memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, serta tidak dilakukan secara sembarangan.

RUU Perampasan Aset diharapkan nantinya dapat menjadi salah satu instrumen hukum untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana serius.

Dengan demikian, pembahasan RUU ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan upaya pemberantasan kejahatan dan pengembalian aset yang merugikan negara maupun masyarakat.

UwaisNews.Com