UwaisNews.Com – Bengkayang, Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada sosok yang diduga merupakan pemilik sekaligus pengendali tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Pria yang dikenal dengan nama Al tersebut diduga tidak hanya menjalankan aktivitas penambangan emas secara ilegal, tetapi juga terlibat dalam pembelian emas hasil tambang tanpa izin serta pengadaan kayu ulin ilegal yang digunakan untuk pembuatan peti mati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber lapangan, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan secara tertutup. Emas hasil tambang ilegal diduga dibeli langsung dari para penambang
tradisional tanpa melalui prosedur resmi, tanpa dokumen sah, serta tanpa pelaporan kepada instansi terkait. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara masif.
Tak berhenti di situ, nama Al juga dikaitkan dengan pembelian kayu ulin ilegal, jenis kayu dilindungi yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dikenal sebagai “kayu besi” karena kekuatannya. Kayu ulin tersebut diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan peti mati, namun diperoleh tanpa izin penebangan dan tanpa dokumen sah hasil hutan.
Praktik ini menimbulkan keprihatinan serius, mengingat eksploitasi kayu ulin secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan hutan yang berdampak jangka panjang terhadap ekosistem, keseimbangan alam, serta kehidupan masyarakat adat dan lokal di sekitar kawasan hutan.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan pembelian emas dan kayu hasil kejahatan berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang menyebutkan bahwa:
Barang siapa membeli, menerima gadai, atau untuk memperoleh keuntungan menjual, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang, yang diketahui atau patut diduga berasal dari suatu kejahatan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, apabila terbukti adanya keterlibatan bersama pihak lain, maka Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana juga dapat diterapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum pihak yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut. Namun masyarakat berharap agar aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam, transparan, dan profesional guna memastikan kepastian hukum serta mencegah praktik serupa terus berulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sumber daya alam, baik pertambangan maupun kehutanan, bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang menyentuh aspek hukum pidana, kelestarian lingkungan, dan keadilan bagi generasi mendatang.
Red/Tim investigasi




