Kubu Raya, Uwais news.Com – 8 Juli 2025
Sengketa antara masyarakat Desa Sepuk Laut dan perusahaan kelapa sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) kembali memanas, menyusul dugaan pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma oleh pihak perusahaan sejak 2014. Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Aly, menyebut tindakan PT PAL sebagai bentuk kezaliman ekonomi terhadap warga.

Dalam pernyataannya, Aly menegaskan bahwa alasan PT PAL yang menunda pembangunan plasma karena warga belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk pengelabuan tanggung jawab. “Alasan itu menyesatkan. PT PAL telah mengelola lahan warga selama lebih dari satu dekade dan telah menikmati hasil panen. Tapi sampai hari ini, masyarakat tidak menerima kompensasi apa pun,” tegasnya, Senin (8/7).

Landasan Hukum Kuat

Muhammad Aly menyebutkan bahwa tuntutan warga berdasar pada regulasi yang jelas dan mengikat, antara lain:

  • Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar;
  • Pasal 27 PP No. 18 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pemegang HGU menyediakan minimal 20% lahan plasma untuk masyarakat;
  • Pasal 11 Permentan No. 26 Tahun 2007, tentang keharusan membangun kebun plasma sesuai total luas lahan;
  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin keadilan agraria bagi rakyat.

Bahkan sejak 2014, masyarakat disebut sudah menyerahkan lahan kepada PT PAL melalui Surat Pernyataan Tanah (SPT), tapi tidak pernah menikmati hasil atau mendapatkan pembagian kebun plasma.

Musyawarah Tanpa Kepastian

Pada Kamis, 3 Juli 2025, BPD Desa Sepuk Laut menggelar musyawarah terbuka yang dihadiri perwakilan PT PAL bernama Gubran selaku humas perusahaan. Namun, dalam forum itu tidak ada kejelasan kompensasi bagi 800 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak.

Sebaliknya, perusahaan justru menyampaikan wacana pembangunan plasma baru seluas 200 hektare. Rencana ini dituding sebagai pengalihan isu, karena kompensasi atas kebun lama yang telah menghasilkan belum juga direalisasikan.

“Jangan mengalihkan isu. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi keadilan. Rakyat sudah menyerahkan tanah, perusahaan sudah panen, tapi rakyat masih menunggu haknya,” tegas Aly.

Desa Siap Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Aly menyatakan bahwa Pemerintah Desa Sepuk Laut akan terus mengawal tuntutan ini ke jenjang Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat. Ia juga menyebut kemungkinan warga menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka terus diabaikan.

“Kami tidak minta lebih, hanya hak kami. Saya punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi warga,” pungkas Aly.

Pim/ Erny