UwaisNews.Com – Pontianak, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, pada Sabtu (30/5/2026) dini hari.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni Robet dan Alex. Keduanya terlibat dalam rangkaian peristiwa penembakan dan penusukan yang dipicu persoalan pribadi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, konflik bermula dari keributan antara Robet dan Andi alias Sidak yang terjadi di Lounge River X Hotel Aston Pontianak pada 26 Mei 2026.

Empat hari kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, Robet mendatangi rumah sekaligus lapak milik Andi di Gang Angket untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saat tiba di lokasi, Robet mengaku terkejut karena Andi keluar sambil membawa kursi besi dan mengejarnya. Kursi tersebut sempat dilempar ke arah Robet, namun tidak mengenai sasaran.

Dalam situasi tersebut, Robet kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara. Andi yang berlari masuk ke dalam lapaknya lalu menutup pintu yang terbuat dari triplek. Namun, Robet disebut mengejar dan menembakkan satu peluru ke arah pintu hingga menembus dan mengenai paha kiri Andi.

Setelah kejadian itu, Robet meninggalkan lokasi. Namun di pertengahan Jalan Tritura Gang H. Naim, ia bertemu dengan Alex, yang merupakan saudara Andi.

Menurut polisi, Alex yang mengetahui kakaknya menjadi korban penembakan kemudian menghadang Robet sambil membawa senjata tajam. Meski sempat diperingatkan, Alex tetap mendekat sehingga terjadi perkelahian antara keduanya.

Dalam peristiwa tersebut, Alex menusuk Robet menggunakan pisau, sementara Robet kembali melepaskan tembakan yang mengenai dada kanan Alex. Setelah insiden itu, keduanya meninggalkan lokasi dan menjalani perawatan medis.

Akibat kejadian tersebut, Andi mengalami luka tembak di paha kiri, sementara Alex mengalami luka tembak di bagian dada kanan. Di sisi lain, Robet mengalami sejumlah luka tusuk pada lengan kiri, dada kiri bagian bawah, serta area bawah ketiak kiri.

Tim Jatanras Polresta Pontianak yang menerima informasi kejadian sekitar pukul 03.00 WIB langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan Robet dan Alex sebagai tersangka pada 1 Juni 2026.

Keduanya kemudian diamankan pada 2 Juni 2026 dan dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak untuk menjalani pembantaran selama proses hukum berlangsung.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pihak saat kejadian, satu selongsong peluru bertuliskan PIN 9K, serta satu butir peluru karet bertuliskan PIN 9K.

Polresta Pontianak menjerat kedua tersangka dengan pasal penganiayaan berat dan/atau percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan berkas perkara ke tahap berikutnya.

Judul alternatif:

Polresta Pontianak Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penembakan dan Penusukan di Gang Angket

Dipicu Dendam Lama, Konflik Berdarah di Pontianak Timur Berujung Dua Tersangka

Kasus Penembakan dan Penusukan di Pontianak Timur Terungkap, Polisi Sita Barang Bukti Peluru

Sumber : Polresta Ptk