Sekadau, UwaisNews.Com –  12 Juli 2025
Tim gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menggerebek lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Satu pelaku berinisial NS (36) berhasil diamankan, sementara empat orang lainnya melarikan diri ke dalam hutan.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (10/7) sekitar pukul 17.15 WIB, menyusul penyelidikan atas laporan masyarakat tentang kondisi air sungai yang keruh akibat aktivitas tambang emas ilegal.

“Penindakan ini dilakukan setelah tim menyisir sejumlah titik rawan PETI, mulai dari aliran Sungai Biaban hingga Sungai Nyauk di perbatasan Sekadau Hulu dan Nanga Taman,” jelas IPTU Zainal Abidin, Kasat Reskrim Polres Sekadau.

Di Sungai Nyauk, petugas menemukan air sungai yang tampak keruh. Saat ditelusuri, mereka menemukan satu unit mesin tambang yang sedang beroperasi di area kebun sawit. Di lokasi tersebut, lima orang didapati sedang bekerja. Namun, hanya satu orang yang berhasil diamankan saat penggerebekan berlangsung.

Pelaku NS diketahui merupakan warga setempat. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Dari lokasi PETI, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga unit panbel
  • Beberapa selang tambang
  • Alat dulang emas
  • Peralatan lainnya yang digunakan untuk aktivitas penambangan
  • “Kasus ini kami proses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas IPTU Zainal.

Respons atas Keluhan Warga

IPTU Zainal menambahkan, operasi ini juga merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait pencemaran air sungai yang diduga berasal dari aktivitas PETI.

“Kami tak hanya bergerak secara represif, tapi juga melakukan upaya preventif dan preemtif. Namun, kami butuh kerja sama masyarakat untuk menjaga lingkungan kita bersama,” pungkasnya.

Polres Sekadau menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang emas ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi ekosistem sungai dan mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Sekadau.

Red/Irma