UwaisNews.Com – Pontianak, Polda Kalbar
Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial EA (51) yang diketahui sebagai oknum wartawan. EA ditangkap karena diduga melakukan tindak pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha berinisial TH (53) pada Minggu (24/8/2025).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika EA menghubungi korban dengan dalih ingin memberitakan dugaan usaha ilegal pengolahan kayu yang dimiliki TH.
Dengan alasan tersebut, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah warung kopi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Senin (25/8/2025).
“Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang dan mengancam akan mempublikasikan berita yang menyebut korban memiliki usaha kayu ilegal. Karena takut nama baiknya tercemar akibat pemberitaan bohong, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta,” jelas Kompol Wawan.
Usai menerima laporan dari korban, Unit Jatanras bergerak cepat. Petugas mendatangi lokasi pertemuan dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih duduk bersama korban. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp5 juta yang baru saja diterima EA.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menulis berita mengenai usaha ilegal korban, namun berita tersebut belum dipublikasikan. Saat ini EA telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Wawan.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan serupa.
“Jika menerima telepon atau ancaman dari pihak yang tidak dikenal dengan dalih apa pun, segera laporkan ke Polresta Pontianak atau hubungi Call Center 110. Kami akan memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Red/Irma




