UwaisNews.Com – Pontianak, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penegasan tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif yang disiarkan langsung oleh Stasiun Pro 1 RRI Pontianak, Rabu (14/1/2026).

Dialog bertema “Hukum Tak Pandang Bulu, Sanksi Berat Bagi Pengedar dan Produsen Narkoba” ini menghadirkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.H., sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, AKBP Fatchur Rochman menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara ketat seluruh aspek, mulai dari produksi, distribusi, hingga sanksi pidana.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa negara tidak main-main dalam menangani kejahatan narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat, khususnya kepada pengedar dan produsen narkoba,” tegas Fatchur.

Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat, terutama generasi muda di Kalimantan Barat, agar menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak masa depan.
“Jauhi narkoba, hindari narkoba. Hukumannya berat dan dampaknya sangat merugikan, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa edukasi publik melalui media massa memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat.

“Polda Kalbar berkomitmen melakukan upaya preventif dan represif secara beriringan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kalimantan Barat. Sesuai arahan pimpinan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” jelas Bambang.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, mengingat posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga,” pungkasnya.
Dalam dialog tersebut, turut disampaikan sejumlah poin penting terkait implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009, antara lain:
Pengawasan Ketat, khususnya terhadap jalur-jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.
Pendekatan Rehabilitasi dan Pidana, dengan pembedaan perlakuan hukum antara penyalahguna sebagai korban dan bandar atau produsen sebagai pelaku kejahatan.

Efek Jera, melalui penerapan pasal berlapis bagi pelaku residivis narkotika.
Dialog interaktif ini diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif kepada pendengar RRI Pontianak bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan berujung pada kerugian besar, baik secara hukum maupun sosial.

Sumber :  Made Humas Sintang