UwaisNews.Com – Bengkayang, Forum Wartawan Kalbar Kawal Proses Hukum, Desak Polres Bengkayang Tindak Tegas Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan terhadap Wartawan JM

Forum Wartawan Kalbar Minta Polres Bengkayang Segera Proses Laporan Wartawan Korban Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan

Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan terhadap Wartawan di Bengkayang Jadi Sorotan, Forum Wartawan Kalbar Kawal Proses Hukum

Menulis

BENGKAYANG, KALBAR – Penegakan hukum di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan intimidasi, ancaman, dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah menempuh jalur hukum.

Korban, Jemi Indrawan (JM), mengaku mengalami intimidasi hingga kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh pria berinisial WL, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Bengkayang atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.

Insiden tersebut diduga terjadi di Warung Kopi Chelsea, yang berada di depan SMPN 1 Bengkayang, pada Kamis (25/6/2026) sore. Berdasarkan keterangan korban, WL diduga memaksa dirinya untuk mencabut laporan polisi dengan nomor STPL: 54/VI/2026/SPKT/Polres Bengkayang.

Saat permintaan tersebut ditolak, korban mengaku mendapat ancaman serius. Selain itu, korban juga menyatakan mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan di bagian wajah serta diludahi sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut, JM berencana menempuh jalur hukum lanjutan.

Ketua Forum Wartawan Kalbar Indonesia, Sujanto, SH, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa tersebut. Ia berharap Polres Bengkayang segera mengambil langkah hukum yang profesional, objektif, dan memberikan perlindungan kepada pelapor agar proses hukum dapat berjalan tanpa adanya tekanan maupun intimidasi.

Sementara itu, Penasehat Hukum Forum Wartawan Kalbar Indonesia, Sudirman, SH, menjelaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, perbuatan pelaku dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain dugaan penganiayaan, dugaan pengancaman, serta dugaan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh penilaian pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Forum Wartawan Kalbar Indonesia juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan pelapor maupun saksi. Menurut mereka, setiap bentuk intimidasi terhadap pelapor berpotensi mengganggu proses penegakan hukum serta menimbulkan rasa takut bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialami JM. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Tim/Red