UwaisNews.Com – Bengkayang, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar dilaporkan terjadi di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Penambangan ilegal tersebut diduga menggunakan belasan alat berat jenis excavator dan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Kegiatan tambang emas ilegal itu tidak hanya merusak lahan di sekitar lokasi, tetapi juga diduga mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke wilayah Desa Sungai Raya di kecamatan yang sama. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan dan kualitas sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI tersebut diduga dikoordinasikan oleh sejumlah cukong atau pemodal besar. Para pemodal disebut menyediakan modal dan alat berat, sementara masyarakat setempat dilibatkan untuk menjalankan operasional tambang di lapangan.
Menanggapi maraknya aktivitas PETI yang menggunakan alat berat tersebut, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang menggunakan excavator seharusnya memiliki izin usaha pertambangan (IUP), bukan izin pertambangan rakyat (IPR).
Menurutnya, aturan mengenai pertambangan rakyat telah jelas mengatur batasan luas wilayah dan penggunaan alat. Dalam ketentuan tersebut, pertambangan rakyat maksimal hanya dapat dilakukan pada wilayah seluas 10 hektare dengan menggunakan peralatan sederhana.
“Untuk pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat sesuai ketentuan. Kalau sudah menggunakan excavator dan alat berat lainnya, itu harusnya menggunakan izin usaha pertambangan (IUP), bukan IPR,” ujar Syamsul Rizal, Rabu (5/3).
Ia juga menyoroti potensi adanya pemodal yang memanfaatkan masyarakat untuk membentuk koperasi sebagai cara memperoleh izin secara tidak semestinya. Jika praktik tersebut terbukti terjadi, pemerintah menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan dapat dibubarkan.
Selain itu, Syamsul Rizal menilai penggunaan banyak alat berat dalam aktivitas tambang ilegal sangat kecil kemungkinan dilakukan oleh masyarakat secara mandiri.
“Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima excavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan kerja di lokasi tambang. Dalam sejumlah kasus, korban yang meninggal dunia justru berasal dari masyarakat setempat, sementara pihak pemodal tidak terlihat bertanggung jawab.
“Kalau terjadi kecelakaan tambang dan ada korban meninggal, yang menjadi korban biasanya masyarakat. Sementara para pemodalnya menghilang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang sendiri mengaku telah mengusulkan solusi kepada pemerintah pusat melalui pengajuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Total terdapat 34 blok yang diusulkan untuk komoditas logam maupun non-logam.
Setiap blok WPR direncanakan memiliki luas maksimal 100 hektare yang nantinya akan dikelola oleh sepuluh koperasi, dengan masing-masing koperasi memperoleh wilayah tambang seluas 10 hektare.
Saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penetapan wilayah tersebut.
Apabila WPR telah ditetapkan dan mendapatkan kajian dari pemerintah provinsi, masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam skema tersebut, aktivitas tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat seperti excavator, melainkan hanya menggunakan peralatan sederhana seperti mesin robin atau dongfeng.
Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan manusia.
Meski demikian,
ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin yang saat ini marak terjadi.
“Selama ini yang sering ditangkap justru masyarakat kecil yang bekerja di tambang. Sementara pihak-pihak yang menjadi pemodal atau cukong di belakang aktivitas tersebut jarang tersentuh hukum,” kata Indra, Kamis (6/3).
Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih serius mengusut aktor utama di balik praktik PETI agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam. Orang-orang besar yang memberikan modal dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini juga harus diselidiki dan ditindak,” ujarnya.
Sementara itu, hingga kini pihak Kepolisian Resor Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada (5/3), Kapolres Bengkayang dan Kasat Reskrim tidak berada di tempat.
Wakapolres yang berada di kantor juga enggan memberikan keterangan, sementara Kasi Humas Polres Bengkayang menyampaikan bahwa tanggapan resmi sebaiknya disampaikan langsung oleh Kapolres atau Kasat Reskrim.
Sumber : DM




