UwaisNews.Com – Pontianak, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria berinisial MR (19). Pelaku diketahui merupakan pacar korban yang masih berusia 15 tahun.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan korban hilang ke Polsek Jongkat pada 27 Desember 2025. Hasil penelusuran polisi mengungkap korban dibawa pelaku yang memiliki hubungan pacaran dengannya.
Peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban di Jalan Tanjung Pura pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di Jalan Ujung Pandang sebelum berpindah ke sejumlah penginapan.
Kanit PPA Polresta Pontianak Ipda Haris Caesaria mengungkapkan, pelaku mengaku telah dua kali menyetubuhi korban, yakni pada 29 Desember 2025 dini hari dan sore hari di lokasi berbeda. Selama membawa korban, pelaku memblokir seluruh kontak keluarga dan rekan-rekannya.
Korban bersama pelaku akhirnya ditemukan warga bersama Polsek Pontianak Kota pada 4 Januari 2026. Pelaku kini diamankan di Polresta Pontianak dan dijerat UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tim/Red




