UwaisNews.Com – Pontianak, Kalimantan Barat 28 Agustus 2025.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan di Pontianak terus menjadi sorotan publik. Pengamat hukum kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penanganan kasus tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hukum jika hanya difokuskan pada jurnalis, tanpa menyentuh dugaan praktik bisnis sawmill ilegal yang menjadi akar persoalan.

“Polri seharusnya tegas dan jelas, apakah ada bukti pemerasan atau permintaan suap. Dua hal ini berbeda secara hukum. Jika hanya wartawan yang diproses, publik akan menilai penegakan hukum timpang,” tegas Herman dalam keterangan pers di Pontianak, Kamis (28/8).

Menurut Herman, terdapat perbedaan penting antara tindakan pemerasan dengan permintaan “take down” berita yang disertai kompensasi. Pemerasan jelas merupakan tindak pidana, sedangkan permintaan dari pihak pengusaha agar berita diturunkan dengan kompensasi lebih tepat dilihat sebagai pelanggaran etik dan profesionalisme pers.

“Wartawan bukanlah penyelenggara negara, sehingga tidak termasuk subjek penerima suap dalam UU Tipikor. Namun, jika terbukti ada kesepakatan suap, maka pihak pemberi dari kalangan swasta bisa dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya.

Herman menegaskan bahwa esensi kasus ini justru terletak pada dugaan tindak pidana kehutanan. Praktik sawmill ilegal, menurutnya, telah merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
“Regulasi sudah jelas, ada UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ini yang harus diusut tuntas. Jangan sampai OTT wartawan justru menutupi persoalan utama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelidikan menyeluruh harus menyasar kemungkinan adanya jaringan lebih luas serta dugaan beking dari pihak tertentu.

Di sisi lain, puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers menggelar aksi protes di Mapolresta Pontianak. Mereka mempertanyakan sikap aparat yang dinilai tidak memberikan perlindungan terhadap wartawan, padahal Polri sering menegaskan bahwa pers adalah mitra strategis.
“Kami ingin keadilan yang menyeluruh. Jangan hanya wartawan yang dijadikan tumbal, sementara pengusaha sawmill ilegal bebas beroperasi,” seru para jurnalis dalam aksi tersebut.

Sementara itu, pihak Polresta Pontianak menyatakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut terhadap dugaan bisnis kayu ilegal yang menyeret nama pengusaha terkait.

Red/Irma