UwaisNews.Com – Sintang, Tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Milton Crosby, membeberkan panjangnya proses dan dinamika perjuangan pemekaran wilayah tersebut yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Hal itu disampaikan Milton Crosby, yang juga merupakan Bupati Sintang periode 2005–2015, saat menjadi narasumber pada Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (13/12/2025).

Milton mengungkapkan, wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya mulai mencuat pada awal tahun 2000-an, ketika wilayah timur Kalimantan Barat masih terdiri dari tiga kabupaten, yakni Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.

“Seminar awal wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya digelar di Universitas Kapuas Sintang pada tahun 2003,” ujar Milton.

Ia menjelaskan, tonggak penting perjuangan tersebut ditandai dengan lahirnya dua daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi, melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003.

Perjuangan kemudian terus berlanjut hingga masuk dalam dokumen perencanaan nasional.

“Usulan Provinsi Kapuas Raya telah masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah (DBPD) Kementerian Dalam Negeri 2010–2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat 2010–2025,” ungkapnya.

Menurut Milton, pada tahun 2013 telah disusun Naskah Akademis Pembentukan Provinsi Kapuas Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Oktober 2013.

Tak lama berselang, terbit pula Amanat Presiden (Ampres) pada 27 Desember 2013, dilanjutkan dengan kunjungan kajian spesifik kewilayahan oleh DPD RI pada 2014.

“DPD RI juga telah menerbitkan rekomendasi melalui Keputusan DPD RI Nomor 40/DPDRI/III/2013–2014 tentang pandangan DPD RI terhadap RUU Pembentukan Provinsi Kapuas Raya,” beber Milton.

Ia menambahkan, perjuangan tersebut terus diperbarui melalui pembaruan persetujuan bersama antara bupati dan DPRD kabupaten cakupan Kapuas Raya, serta persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Kalbar.

Selain itu, sejumlah forum strategis juga digelar, seperti Seminar Regional Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya pada 2021 dan 2022, termasuk FGD Nasional bertajuk “Nasib Pemekaran Provinsi Kapuas Raya”

“Bahkan, forum wartawan dan LSM juga ikut menggelar seminar pembentukan Provinsi Kapuas Raya,” tambahnya.

Milton menegaskan, aspirasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya merupakan suara lama masyarakat kawasan timur Kalimantan Barat yang terus diperjuangkan hingga kini.

“Perjuangan ini telah melalui jalan panjang yang berliku dan penuh tantangan. Namun pada prinsipnya, kriteria dan persyaratan pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya sebenarnya telah terpenuhi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Milton Crosby.

Red/Irma