UwaisNews.Com – Kubu Raya, Kalimantan Barat. 30 Juli 2025
Unit Reserse Kriminal Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Sintang Raya di kawasan Estate OLE, Desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Dalam kasus ini, tiga orang karyawan perusahaan ditangkap setelah diduga menggelapkan 36 ton sawit senilai lebih dari Rp123 juta.
Ketiga pelaku diketahui berinisial RD (22) yang bekerja sebagai mandor panen, serta KM (35) dan DI (36) yang merupakan pekerja lapangan. Mereka diamankan polisi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, usai laporan dari pihak perusahaan yang mencurigai adanya selisih jumlah TBS dalam pengiriman.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Polsek Kubu Aiptu Ade, para pelaku telah menjalankan aksi penggelapan secara berulang sejak Maret 2025.
“Total TBS yang digelapkan diperkirakan mencapai 36 ton, dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp123.584.000,” ungkap Aiptu Ade dalam pernyataan tertulis, Selasa (29/7/2025).
RD yang memiliki akses sebagai mandor panen diduga menyusun laporan fiktif mengenai jumlah hasil panen. Sementara KM dan DI membantu proses pengangkutan sawit ke pihak luar yang tidak berhak menerimanya.
Modusnya cukup rapi. Pelaku memanfaatkan kepercayaan dari perusahaan untuk menyusun skema penggelapan secara sistematis. Ini termasuk penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 KUHP,” jelas Ade.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan penggelapan sawit tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya oknum penerima sawit ilegal di luar perusahaan.
Pihak PT Sintang Raya mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini, mengingat penggelapan hasil perkebunan sawit kerap merugikan perusahaan dalam jumlah besar.
Red/Irma




