Ketapang, UwaisNews.Com – 21 Juli 2025
Setelah sekian lama jadi desakan publik, dua aktor intelektual dalam pusaran kejahatan lingkungan di Kalimantan Barat akhirnya dibekuk. MHW dan SH alias ANT, Direktur dan Komisaris PT BR, ditangkap Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan atas dugaan kuat sebagai pelaku utama distribusi kayu ilegal dari kawasan hutan produksi terbatas di Ketapang.
Penangkapan ini diumumkan resmi oleh Ditjen Gakkum melalui media nasional pada Senin, 21 Juli 2025. Langkah itu dinilai sebagai respons atas tekanan masyarakat adat dan organisasi sipil, yang sebelumnya mengecam keras lemahnya penegakan hukum terhadap para pemodal besar di balik praktik illegal logging.
Modus Rapi, Dokumen Dipalsukan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PT BR diduga memalsukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) serta dokumen angkutan kayu. Ratusan kubik kayu balok besar yang berasal dari kawasan hutan produksi terbatas diduga dialirkan ke luar daerah melalui jalur darat dan sungai.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari Gakkum soal siapa saja penerima kayu tersebut, termasuk industri-industri yang kemungkinan menjadi bagian dari jaringan distribusi nasional.
Tiga Undang-Undang Menjerat
Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis:
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, Pasal 39 Ayat (1) tentang penggelapan pajak, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda empat kali lipat dari nilai pajak.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 3 dan 4, terkait pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Adat Desak Keadilan: “Tangkap yang Menyuruh, Bukan yang Disuruh”
Ironisnya, sebelum para bos kayu ini ditangkap, tiga buruh penarik rakit kayu justru lebih dulu ditahan. Mereka disebut hanya pekerja harian lepas tanpa akses atau peran dalam pengambilan keputusan.
Panglima Adat Dayak Kalbar, Datok Laway alias Panglima Bunga, angkat bicara lantang:
“Tangkap yang menyuruh, bukan yang disuruh. Rakyat kecil hanya cari makan. Pelaku intelektual itu yang harus diproses!”
Tokoh adat, LSM lingkungan, dan warga Ketapang kini mendesak agar ketiga buruh segera dibebaskan dan semua jaringan mafia—termasuk pembeli, pemilik industri, hingga oknum pelindung dari kalangan aparat—dibongkar tuntas.
Transparansi Aliran Uang Dituntut
Sampai berita ini diturunkan, Gakkum belum menjelaskan ke publik soal aliran kayu dan pihak-pihak yang menerima manfaat dari kejahatan lingkungan ini. Masyarakat berharap agar PPATK dan Dinas Kehutanan Kalbar ikut turun tangan untuk melacak aliran uang dan kemungkinan praktik pencucian uang.
“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jangan berhenti pada pelaku lokal. Mafia besar dan pelindungnya harus dibongkar,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Tim red




