Kubu Raya, UwaisNews.Com – Jumat, 25 Juli 2025
Aksi pencurian sepeda motor di kawasan padat penduduk Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya. Pelaku berinisial FI alias Ayang (25) diringkus kurang dari 48 jam usai beraksi.
FI ditangkap saat nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Flamboyan, Pontianak, pada Kamis dini hari (24/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar.
Menurut keterangan resmi, pencurian terjadi pada Rabu dini hari (23/7) sekitar waktu yang sama. Korban yang baru pulang kerja mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem bernopol KB 4108 MAC miliknya hilang dari teras rumahnya di Komplek Agung Graha Putra, Jalan Parit Haji Muksin 2.
“Motor itu sudah dikunci ganda, tapi tetap berhasil dibobol. Setelah dicek CCTV, terlihat sosok pria tak dikenal membawa kabur kendaraan,” jelas Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Jumat (25/7).
Berdasarkan rekaman CCTV dan pelacakan intensif, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, FI langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim AKP Hafiz Febrandani menyatakan, penangkapan ini adalah bentuk keseriusan polisi dalam menangani kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau tingkatkan kewaspadaan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Hafiz.
FI kini ditahan di sel Polres Kubu Raya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di Kalimantan Barat.
Sumber: Humas Polres Kubu Raya
Red/Irma




