UwaisNews.Com – Kubu Raya, Kalimantan Barat 9 Agustus 2025
Langit pagi di Rasau Jaya Umum tampak berbeda. Di sudut-sudut jalan menuju perbatasan desa, baliho besar berdiri tegak dengan tulisan tebal: “Wilayah Ini Hak Administratif Desa Rasau Jaya Umum – Tolak Klaim Sepihak!”.
Puluhan warga, dengan wajah penuh tekad, bahu-membahu memasang penanda itu di titik strategis, terutama di perbatasan dengan Desa Punggur Kecil. Aksi ini bukan sekadar hiasan, melainkan pernyataan sikap—bahwa tanah yang telah mereka kelola puluhan tahun bukan untuk diperebutkan oleh pihak luar.
“Ini langkah preventif, bukan provokasi,” tegas Plt Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Sebastian, Jumat (8/8/2025). Ia menuturkan keresahan warga memuncak setelah muncul klaim sepihak yang menyebut sebagian lahan mereka masuk wilayah kelompok tani Punggur Kecil. Padahal, menurutnya, kesepakatan kedua desa jelas menyatakan tanah itu berada dalam wilayah administrasi Rasau Jaya Umum.
Kepala Dusun Punggur Kecil, Suratman, dan tokoh warga Baharudin, turut menguatkan pernyataan tersebut. Hasil pengukuran batas menunjukkan area sengketa berada di titik pertemuan tiga desa—Pematang Tujuh, Rasau Jaya Umum, dan Punggur Kecil—namun segmen yang dipersoalkan jatuh di wilayah Rasau Jaya Umum.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Rasau Jaya, Agustinus Simas, menyebut konflik batas desa adalah “bom waktu” jika tidak diselesaikan permanen. Ia mengusulkan Pemkab Kubu Raya memperlebar parit perbatasan. “Kalau paritnya besar, orang mau melompat pun mikir,” ujarnya.
Ketua RW 09 Dusun Rasau Karya, Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa sejak 2001 tak pernah ada masalah batas wilayah dengan Punggur. Menurutnya, sumber kekisruhan berasal dari pihak luar yang mengaku memiliki tanah, padahal bukan warga asli. “Kami ini hidup berdampingan damai. Masalah muncul karena orang luar datang klaim tanah seenaknya,” katanya.
Pengacara sekaligus Ketua LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, yang hadir dalam aksi, mengapresiasi warga yang tetap menjaga kondusivitas. Ia berharap konflik bisa diselesaikan kekeluargaan, namun tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika klaim sepihak berlanjut. Ia juga meminta aparat kepolisian proaktif mencegah gesekan di lapangan.
Aksi pemasangan baliho ini menjadi penanda bahwa masyarakat Rasau Jaya Umum siap mempertahankan hak mereka. Warga berharap pemerintah daerah mengambil keputusan final agar konflik batas tak berubah menjadi pecahnya harmoni sosial di Kubu Raya.
Red/Irma




