UwaisNews.Com – Sanggau, Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT GKM memicu kemarahan masyarakat. Air sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan warga kini berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari Raja Sanggau, Drs. Gusti Arman, M.Si, yang menilai adanya indikasi pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Menurutnya, limbah dari aktivitas pengolahan CPO PT GKM diduga mengalir melalui aliran sungai di sekitar pemukiman warga hingga bermuara ke Sungai Sekayam, yang selama ini menjadi salah satu sumber air penting bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau.
“Ini persoalan serius. Air sungai yang selama ini digunakan masyarakat kini berubah menjadi hitam pekat dan berbau menyengat. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Gusti Arman.
Ia bahkan mengaku sangat murka jika benar terjadi pembiaran terhadap pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Apalagi limbah itu sampai ke Sungai Sekayam. Ini bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya dengan nada keras.
Raja Sanggau menjelaskan bahwa Sungai Sekayam memiliki peran vital karena menjadi salah satu sumber air baku bagi PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau, yang mendistribusikan air bersih untuk masyarakat di Kota Sanggau dan wilayah sekitarnya.
Jika dugaan pencemaran tersebut tidak segera ditangani, ia khawatir dampaknya akan semakin luas dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
“Air Sungai Sekayam adalah sumber air baku PDAM. Jika tercemar, maka yang terancam bukan hanya warga di sekitar sungai, tetapi masyarakat kota secara keseluruhan,” katanya.
Gusti Arman juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT GKM.
Ia menilai tidak boleh ada pembiaran dalam kasus yang menyangkut keselamatan lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.
“Dinas Lingkungan Hidup harus segera mengevaluasi IPAL PT GKM. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika terbukti mencemari lingkungan, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Lebih jauh, Raja Sanggau juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, khususnya dalam kasus yang melibatkan perusahaan besar.
“Harus ada penegakan hukum yang jelas. Jangan sampai hukum tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi besar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT GKM maupun instansi terkait mengenai dugaan pencemaran limbah tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kondisi sungai serta menindak pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan.
Sumber : Wandali




