Pontianak, UwaisNews.Com – 9 Juli 2025
Rencana pemerintah pusat untuk kembali menggulirkan program transmigrasi ke Kalimantan Barat mendapat penolakan keras dari tokoh masyarakat adat. Salah satunya datang dari Iyen Bagagok, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Adat Mangkok Merah Kalbar, yang menilai wacana tersebut sebagai kebijakan yang mengabaikan realitas sejarah dan keadilan sosial di daerah.
“Kami dengan tegas menolak rencana program transmigrasi baru di Kalimantan Barat. Masih banyak persoalan lama yang belum selesai, termasuk kemiskinan masyarakat lokal maupun eks transmigran yang sudah puluhan tahun tinggal di Kalbar,” tegas Iyen dalam keterangan persnya, Selasa (9/7).
Menurutnya, hingga kini masih banyak konflik agraria dan perampasan tanah adat yang belum dituntaskan, baik yang menimpa warga lokal maupun para eks-transmigran dari era Orde Baru. Ia menyoroti kasus-kasus penggusuran tanah ulayat dan penguasaan lahan eks-transmigrasi oleh pihak ketiga yang tak jarang berujung konflik berkepanjangan.
“Pemerintah belum pernah benar-benar menyelesaikan masalah yang ditinggalkan oleh program transmigrasi sebelumnya. Sekarang malah mau membuka yang baru lagi?” kritiknya.
Iyen juga mempertanyakan urgensi dari program ini di tengah masih minimnya pembangunan infrastruktur dasar di wilayah terpencil Kalbar. Ia menyebutkan bahwa jalan, air bersih, listrik, sekolah, hingga fasilitas kesehatan masih belum merata.
“Apa gunanya membuka kawasan baru kalau masyarakat di desa-desa tertinggal masih kekurangan layanan dasar?” tambahnya.
📌 Soroti Regulasi yang Tak Sejalan dengan Realitas
Secara hukum, Iyen mengingatkan bahwa program transmigrasi harus tunduk pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
- UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dan Transmigrasi, yang menekankan hak dan perlindungan transmigran.
- PP No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Transmigrasi, yang mewajibkan partisipasi masyarakat lokal.
Namun dalam praktiknya, lanjut Iyen, regulasi-regulasi ini lebih sering hanya menjadi formalitas. Di lapangan, masyarakat adat maupun para eks-transmigran masih terus menjadi korban ketidakadilan struktural dan lemahnya perlindungan negara.
⚠️ Peringatan Potensi Konflik Sosial Baru
Penolakan Iyen Bagagok tidak didasari sikap anti-pembangunan, melainkan ajakan untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan transmigrasi yang dinilai berisiko menimbulkan ketegangan sosial baru dan memperparah ketimpangan.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi jangan abaikan luka lama dan hak-hak rakyat yang belum dipulihkan. Jangan sampai program atas nama ‘pemerataan’ justru memicu perpecahan dan ketidakadilan baru,” tegasnya.
Iyen menyerukan kepada pemerintah pusat untuk mendengar suara masyarakat adat dan fokus memperkuat pembangunan di wilayah yang selama ini terpinggirkan, bukan membuka potensi konflik melalui kebijakan yang tidak berpijak pada realitas sosial dan ekologis Kalimantan Barat.
Red/Irma




