UwaisNews.Com – Sintang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Gereja GKE “Petra” Sintang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/1/2026).
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS, beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan perkara.
Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja, dan pada Tahun Anggaran 2019 kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tahun 2017 diduga tidak sesuai volume pekerjaan. Sementara pada Tahun Anggaran 2019, pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan karena pembangunan telah selesai pada tahun 2018, tetapi tetap dibuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan. Tersangka AS ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menyatakan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan akan terus dikawal hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sumber : Kejati Kalbar
Red/Irma




