UwaisNews.Com – Pontianak, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada salah satu bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat Tahun 2015.
Penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka Ricky Sandy (RS) oleh Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar kepada Penuntut Umum, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp39.866.378.750. Tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang dikonfirmasi di Jakarta, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Emilwan.
Ia menambahkan, Kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset perbankan daerah.
Usai Tahap II, tersangka RS dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna kepentingan penuntutan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga memperoleh kekuatan hukum” ujarnya.
Sumber: Kejati kalbar




