UwaisNews.Com – Pontianak,  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Dr. Emilwan Ridwan, secara resmi melantik Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau. Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (6/1/2026).

Upacara pelantikan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kalbar, para Asisten, Kepala Tata Usaha, para Koordinator, Kajari dan Kacabjari se-Kalimantan Barat, jajaran Kasi Kejari Sanggau, serta undangan lainnya.

Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sumpah. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam amanatnya, Kajati Kalbar menyampaikan bahwa pelantikan merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan guna penyegaran serta peningkatan kinerja institusi. Jabatan Kajari, menurutnya, adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, serta keteladanan.

“Kepala Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, integritas, profesionalisme, dan independensi harus senantiasa dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Emilwan Ridwan.

Kajati juga mengucapkan selamat bertugas kepada Kajari Sanggau yang baru dan meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta memahami karakteristik wilayah hukum Sanggau. Ia menekankan pentingnya membangun sinergi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah demi mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Selain itu, Kajati menyoroti pentingnya pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pemulihan keuangan negara. Ia juga mengingatkan jajaran untuk terus bertransformasi dan berinovasi seiring berlakunya KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif sejak 2 Januari 2026.

“Jalankan tugas dengan hati nurani, hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, dan jadilah teladan bagi seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Sanggau,” pesannya menutup amanat.
Dengan pelantikan tersebut, diharapkan Kejaksaan Negeri Sanggau semakin solid dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam menegakkan hukum.

Red/erny