UwaisNews.Com – Putussibau, Kapuas Hulu – 10 Agustus 2025

Praktik judi sabung ayam kembali mencuat di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memantik sorotan tajam publik terhadap lemahnya penegakan hukum. Video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp memperlihatkan proses pengiriman ayam jantan dari Kabupaten Sintang menuju sebuah arena sabung ayam di Putussibau, yang diduga berlangsung pada 8–10 Agustus 2025.

Dalam rekaman yang diterima redaksi, terlihat beberapa pria mengangkat kotak-kotak berlubang berisi ayam jantan ke dalam mobil berwarna silver. Setidaknya tujuh kotak dipindahkan dari sebuah kandang di wilayah Sintang. Pesan singkat yang menyertai video itu berbunyi, “Bos dari Sintang siap OTW arena yang baru arah Putussibau.”

Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari, sebelumnya telah menyebut nama salah satu terduga pelaksana, yakni AP. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku maupun lokasi arena yang diduga kembali beroperasi.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum. Tokoh masyarakat di Putussibau mengingatkan, pembiaran terhadap praktik tersebut bisa merusak tatanan sosial, memicu kriminalitas, dan menyeret generasi muda ke lingkungan negatif.

Payung Hukum Jelas, Pelanggaran Nyata
Perjudian sabung ayam jelas masuk kategori tindak pidana. Pasal 303 ayat (1) KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi tanpa izin.

Bahkan, Pasal 421 KUHP memberi ancaman pidana 5 tahun penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk membiarkan tindak pidana. Pengamat hukum pidana menegaskan, selain pelaku di arena, pihak yang mengetahui namun membiarkan juga bisa dijerat.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu aksi nyata, bukan sekadar pernyataan. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Tim/Red