UwaisNews.com – Pontianak,Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan keadilan yang humanis kembali diwujudkan oleh Kejari Singkawang, Kejari Pontianak, dan Kejari Ketapang melalui penyelesaian tiga perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (08/12/2025).
Penyelesaian tersebut dilakukan secara virtual dengan menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta pemberian sanksi sosial agar pelaku bertanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Pendekatan RJ menjadi ruang pemulihan harmoni sosial, terutama untuk perkara-perkara yang terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat tekanan ekonomi, ketidaktahuan, atau kondisi sosial tertentu.
Kejari Singkawang, Memulihkan Hubungan Sosial dan Keluarga
Perkara yang melibatkan tersangka PATERNUS alias TONG TONG ANAK EUS TACIUS ADING, yang melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berhasil diselesaikan setelah korban memaafkan pelaku secara tulus.
Proses mediasi berlangsung hangat dalam suasana kekeluargaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka diberikan sanksi sosial berupa:
- kerja bakti membersihkan fasilitas umum,
- mengikuti pembinaan moral,
- serta penugasan oleh Jaksa Fasilitator bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk mengelola dan menjaga area parkir wisata di Singkawang Timur.
Kejari Pontianak, Keadilan yang Mengembalikan Harapan
Kejari Pontianak menyelesaikan perkara dengan tersangka BENYAMIN ABDUL FATAH TOMBENG alias AMIN BIN AHMAD YACOB TOMBENG, pelanggar Pasal 362 KUHP.
Dalam proses mediasi, korban, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan menyatakan bahwa pemulihan kerugian dan permintaan maaf lebih berarti daripada hukuman badan.
Tersangka menjalani sanksi sosial berupa:
- membantu kegiatan sosial kemasyarakatan,
- mengajar anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya,
- serta mengikuti pembinaan sesuai kecakapan agar mampu kembali bekerja dan hidup layak.
Masyarakat memberikan apresiasi positif atas langkah ini karena keadilan restoratif menghidupkan kembali rasa tanggung jawab sosial.
Kejari Ketapang, Sentuhan Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum
Dua tersangka, FERNANDO HOSE SINAGA alias IYEK dan RANO alias NEDI alias AYAI, yang terlibat perkara penadahan buah sawit, direstorasi setelah memenuhi seluruh persyaratan RJ.
Proses mediasi dihadiri korban dan keluarga, menciptakan suasana haru saat kedua belah pihak saling memaafkan.
Sanksi sosial yang diberikan:
- pelayanan masyarakat di rumah ibadah dan fasilitas publik,
- serta pelatihan kerja untuk meningkatkan kemampuan berinteraksi di masyarakat agar tidak mengulangi perbuatannya.
Tiga perkara tersebut telah disetujui Jampidum dan dilaksanakan berdasarkan petunjuk serta arahan resmi.
Pernyataan Kajati Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan apresiasi kepada tiga Kejari tersebut:
“Restorative Justice adalah jalan tengah yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan. Langkah Kejari Singkawang, Pontianak, dan Ketapang membuktikan bahwa penegakan hukum dapat menghadirkan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum. Kami ingin masyarakat Kalbar merasakan kehadiran negara yang adil, humanis, dan solutif.”
Respons Publik dan Penegasan Komitmen
Penyelesaian tiga perkara melalui RJ disambut positif oleh masyarakat Kalimantan Barat. Banyak warga menilai bahwa Kejaksaan menunjukkan empati dan keberpihakan kepada rakyat kecil tanpa kompromi terhadap profesionalisme penegakan hukum.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa RJ bukan berarti melemahkan penindakan, melainkan memberikan kesempatan kedua kepada pelaku yang layak, serta memastikan korban menerima pemulihan nyata.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH.




