UwaisNews.Com – Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memaparkan capaian strategis Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus rencana kerja tahun anggaran 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (20/1/2026).

Dalam forum yang menjadi bagian dari mekanisme check and balances tersebut, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2024–2029. Renstra ini mengusung visi sebagai pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern.

Salah satu capaian menonjol yang disampaikan adalah realisasi anggaran tahun 2025 yang mencapai 98,94 persen atau setara Rp26,40 triliun dari total pagu Rp26,68 triliun. Tak hanya itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI tercatat melonjak signifikan hingga Rp19,85 triliun, atau meningkat 734,29 persen dari target awal.

“Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja intensif seluruh bidang, termasuk Bidang Intelijen yang mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis dengan nilai Rp586,78 triliun, serta pengawalan program prioritas nasional seperti makan bergizi gratis di 227 lokasi,” ujar ST Burhanuddin di hadapan Komisi III DPR RI.

Di bidang tindak pidana umum, Kejaksaan telah menangani lebih dari 185 ribu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2025. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif juga terus dioptimalkan dengan penyelesaian 2.113 perkara melalui mekanisme restorative justice.

Sementara pada penanganan tindak pidana khusus, fokus Kejaksaan tetap diarahkan pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp18,69 triliun.
Untuk menjaga integritas internal, Kejaksaan juga memperketat

pengawasan. Sepanjang 2025, tercatat 165 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sebagai bentuk komitmen penegakan kode etik dan profesionalisme.
Menatap tahun 2026, Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20 triliun. Namun, Jaksa Agung mengingatkan adanya potensi kekurangan anggaran yang cukup signifikan, khususnya pada belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah yang terancam berkurang hingga 75 persen.

“Kondisi ini berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas-tugas strategis Kejaksaan,” tegasnya.
Untuk itu, Kejaksaan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna mendukung pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Diklat dan RSU Adhyaksa Kejaksaan yang belum terakomodasi secara optimal.

Di sisi reformasi birokrasi, Kejaksaan juga akan memperkuat pembinaan karier aparatur melalui pembentukan Assessment Centre sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. Lembaga ini diharapkan mampu menciptakan sistem penilaian kompetensi yang objektif dan terukur.
Mengakhiri paparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta dukungan penuh Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran dan program strategis Kejaksaan tahun 2026 dapat direalisasikan, demi menjamin penegakan hukum yang bersih, kuat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Red/Tim