UwaisNews.Com – Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 12 Agustus 2025
Larangan judi sabung ayam yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas Hulu menuai sorotan. Bukan isi pesannya yang jadi perbincangan, melainkan cara penyampaiannya—imbauan tersebut diunggah bukan di kanal resmi MUI, melainkan di akun Facebook resmi Polres Kapuas Hulu.
Langkah ini memicu tanda tanya di kalangan warganet. Mengapa pernyataan resmi MUI justru muncul di media sosial milik kepolisian, sementara kanal resmi MUI sendiri tidak mempublikasikannya?
Unggahan tersebut dibuat enam hari lalu, di tengah ramainya pemberitaan soal praktik judi sabung ayam di kawasan Kuari AP, Kecamatan Putussibau Utara. Aktivitas ini tak hanya memicu keresahan warga, tapi juga diduga memunculkan teror terhadap wartawan yang meliputnya. Beberapa pihak bahkan menduga adanya “bekingan” kuat yang membuat aktivitas perjudian itu kebal hukum.
Dalam imbauannya, MUI Kapuas Hulu menegaskan sabung ayam haram secara syariat Islam dan mengganggu ketenteraman sosial.
“Kami mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Kapuas Hulu agar menjauhi judi sabung ayam,” tulis MUI.
“Demi menciptakan lingkungan yang bersih, bermartabat, dan diridai Allah SWT,” tegasnya.
MUI juga menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dan masyarakat yang berupaya memberantas perjudian.
Namun, kolom komentar di unggahan Facebook itu justru dipenuhi reaksi publik. Petrus Malaban menulis, “Ada nomor pengaduan nggak, kalau ada oknum anggota yang ikut nyabung ayam bisa dilaporkan?”
Agus Usman menimpali, “Di Kodim nggak ada namanya setop permainan sabung ayam.” Sementara akun lain hanya membubuhkan stiker jempol. Tidak ada balasan dari admin akun Polres Kapuas Hulu atas komentar-komentar tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berada di balik bisnis sabung ayam di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia ini?
Sejumlah tokoh agama dan masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di tataran imbauan. Mereka mendesak langkah konkret sesuai instruksi Presiden, Kapolri, dan pernyataan tegas Kapolda Kalbar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
“Jangan hanya imbauan tanpa tindakan nyata,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa (12/8/2025).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba mengonfirmasi pihak terkait. Media ini membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur UU Pers No. 40 Tahun 1999 demi keberimbangan informasi.
Red/Irma




