UwaisNews.Com – Ketapang, Kalbar. Hamparan kebun sawit kini membentang di lahan yang dulunya dikenal sebagai hutan adat warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Warga mengaku geram lantaran hutan adat seluas puluhan hektare yang juga berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga telah dibabat oleh seorang oknum pengusaha.

Salah satu warga, Periye, menuturkan bahwa sebelum berubah menjadi kebun sawit, kawasan tersebut merupakan hutan adat yang ditanami tanaman produktif seperti karet dan damar sesuai ketentuan adat setempat.
“Inilah yang saya sesalkan, dulu sebelum sawit ini ditanam karet bahkan pohon damar. Sudah saya tegur dan saya kasih tahu jangan tanam sawit, cuma tidak diindahkan,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).

Menurutnya, berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari melapor ke aparat penegak hukum hingga pemerintah setempat. Namun, laporan tersebut disebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.

“Sudah melapor ke Polsek Sandai cuma tidak direspon. Justru saya dilaporkan balik oleh oknum pengusaha tersebut. Saya yang dipanggil,” katanya.
Periye berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat turun tangan dan mengembalikan status tanah adat tersebut seperti sedia kala.

Tokoh Adat Minta Bupati Bertindak
Tok Laway, tokoh adat Kecamatan Sandai, menegaskan bahwa hutan adat tidak semestinya dialihfungsikan menjadi kebun sawit, terlebih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ia meminta Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan perusakan kawasan hutan tersebut.
“Hutan adat tidak harus dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Apalagi dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), Bupati Ketapang harus segera menindak tegas para pelaku pengerusakan kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Ancaman Sanksi Berat
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku perusakan dan pengalihfungsian kawasan hutan dapat diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adat merupakan bagian dari “hutan hak” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1).
Warga berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga kelestarian hutan adat di wilayah Ketapang.

Sumber : Domo