UwaisNews.Com – Sanggau, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) yang berada di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017–2023, dan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mulai mendatangi lokasi sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 11.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat TNI. Sejumlah ruangan diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang kerja dan tempat penyimpanan arsip dokumen.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum membeberkan secara rinci identitas pihak-pihak yang diduga terlibat maupun besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah memperoleh izin sesuai prosedur hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Emilwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh barang yang diamankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan di Kantor Kejati,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami hasil penggeledahan tersebut.
“Untuk detail perkara serta pihak-pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Kejati Kalbar juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan.
Sumber /Kejati Kalbar




