UwaisNews.Com – Sintang, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Polres Sintang pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sintang.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Polres Sintang AKP Eko Supriyatno, S.A.P., M.A.P. Kegiatan ini juga disaksikan oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada jajaran Polres Sintang, khususnya Satresnarkoba, atas keberhasilan dalam mengungkap kasus serta melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi jajaran Polres Sintang, secara khusus Satresnarkoba Polres Sintang atas prestasi ini. Penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu hingga pemusnahan barang bukti hari ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Bala.
Ia juga memberikan apresiasi kepada para insan pers yang selama ini turut berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Saya juga mengapresiasi kawan-kawan media massa sebagai ujung lidah masyarakat dan pemerintah daerah. Saya berharap seluruh masyarakat dapat membantu jajaran Polres Sintang dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sintang.
Mari kita jaga anak-anak kita, jaga warga kita, dan jaga Kabupaten Sintang ini dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sintang dalam memerangi narkoba.
“Yang kita musnahkan hari ini ada 57 paket narkoba dengan total berat sekitar 57 kilogram lebih 55 gram. Jumlahnya sama, tidak ada yang dikurangi ataupun diganti. Kami persilakan untuk diawasi langsung oleh tokoh masyarakat dan media massa yang hadir,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa proses pemusnahan dilakukan tidak lama setelah penangkapan agar barang bukti segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jeda antara penangkapan dan pemusnahan sangat dekat karena kami tidak ingin berlama-lama menyimpan barang bukti ini. Kami ingin menunjukkan transparansi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam proses pemusnahan, paket narkotika tersebut terlebih dahulu dituangkan ke dalam baskom besar, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai dan cairan herbisida sebelum akhirnya dibuang ke dalam septitank.
“Proses pemusnahan ini telah sesuai dengan administrasi dan prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” pungkas AKBP Sanny Handityo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, media, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam memerangi serta mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sintang.
Sumber : Prokopim




