UwaisNews.Com – Sekadau, Aktivitas usaha galian yang dilakukan CV Bina Konstruksi di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, disinyalir kuat mengangkangi aturan dan mengabaikan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas pengambilan material galian tanpa kepatuhan terhadap perizinan MBLB yang sah, sekaligus tidak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Pajak MBLB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis. Pajak ini dipungut atas pemanfaatan kekayaan alam daerah seperti pasir, batu, tanah, dan material galian lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan daerah yang berlaku. Setiap badan usaha yang memanfaatkan mineral non-logam dan batuan untuk kepentingan komersial wajib memenuhi kewajiban tersebut.
Namun ironisnya, aktivitas galian CV Bina Konstruksi diduga tetap berjalan tanpa kepatuhan administratif dan fiskal.

Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya tergolong pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada penggelapan pajak daerah yang berdampak langsung pada kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Setiap perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam daerah wajib patuh pada izin dan kewajiban pajak. Jika ada pihak yang sengaja menghindari kewajiban tersebut, jelas itu merugikan daerah dan masyarakat,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih memprihatinkan, dugaan pelanggaran ini disebut telah berlangsung secara sistematis dan berulang, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah, sekaligus membuka dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas galian C yang tidak taat aturan.
Apabila praktik semacam ini terus dibiarkan, potensi kerugian PAD diperkirakan mencapai angka yang signifikan. Daerah dirugikan, sementara pelaku usaha diduga meraup keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi yang semestinya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas CV Bina Konstruksi. Penindakan tegas dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tidak tutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan serta kewajiban pajak seluruh pelaku usaha galian C di wilayah Kabupaten Sekadau, demi menjaga keadilan, transparansi, dan keberlanjutan pendapatan daerah.

Sumber/ majang