Kubu Raya, UwaisNews.Com  –  22 Juli 2025

Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menetapkan seorang pengasuh sekaligus tenaga pengajar di lembaga pendidikan agama di Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Tersangka berinisial NK (41) kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum. Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan yang selama ini dipercaya sebagai tempat menimba ilmu agama.

“Peristiwa terjadi pada 6 Mei 2025. Modus tersangka adalah menjanjikan akan menikahi para korban, sehingga mereka terbujuk,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers di Aula Polres, Selasa (22/7).

Tiga korban telah memberikan keterangan kepada penyidik. Ketiganya masih di bawah umur dan merupakan santri aktif di lembaga tempat tersangka mengajar.

Proses penahanan sempat tertunda akibat kondisi kesehatan tersangka yang memburuk. Ia sempat dirawat di RS Bhayangkara Pontianak, sebelum akhirnya kembali ditahan usai dinyatakan sehat.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan kini menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Jika masih ada kekurangan, akan kami lengkapi secepatnya,” tambah Hafiz.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut pelecehan di lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama, tempat yang seharusnya aman bagi anak-anak.

Polres Kubu Raya akan berkoordinasi dengan KPAD dan Pemerintah Daerah Kubu Raya untuk memperkuat sistem pengawasan dan pendampingan anak di lembaga pendidikan, khususnya berbasis keagamaan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kejadian serupa,” tegas Hafiz.

Pim /Erny