UwaisNews.Com – Sintang,  Kebijakan pemotongan anggaran dari pemerintah pusat berdampak langsung pada pola perencanaan pembangunan di daerah. Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil langkah strategis dengan mengubah mekanisme pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026, dari sebelumnya berbasis kecamatan menjadi berbasis daerah pemilihan (dapil).

Perubahan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat memimpin rapat bersama para asisten, staf ahli Bupati Sintang, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Senin (26/1/2026), di Ruang Rapat Sekda Sintang.

Kartiyus menjelaskan, Kabupaten Sintang memiliki enam daerah pemilihan. Namun, pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan akan dilakukan di tujuh lokasi, dengan pertimbangan efektivitas dan kondisi geografis wilayah.
“Di Kabupaten Sintang ini ada enam daerah pemilihan. Namun khusus Dapil 2, yang mencakup Kecamatan Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu, kita bagi menjadi dua lokasi karena faktor geografis,” ujar Kartiyus.

Ia merinci, Musrenbang untuk Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah akan dipusatkan di Senanting, sementara Kecamatan Ketungau Hilir dan Binjai Hulu digelar di Dak Jaya, Kecamatan Binjai Hulu.
Sementara itu, pelaksanaan Musrenbang untuk dapil lainnya tetap menyesuaikan wilayah daerah pemilihan masing-masing.

Dapil 1 yang mencakup Kecamatan Sintang akan dilaksanakan di Kecamatan Sintang.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Kelam Permai, Dedai, dan Sungai Tebelian dipusatkan di Sungai Ukoi.
Dapil 4 yang mencakup Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir dilaksanakan di Nanga Mau.
Dapil 5 meliputi Kecamatan Ambalau dan Serawai dipusatkan di Nanga Serawai.

Sedangkan Dapil 6 yang mencakup Kecamatan Sepauk dan Tempunak akan dilaksanakan di Tanjungria, Kecamatan Sepauk.
Menurut Kartiyus, pola Musrenbang per dapil ini baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Sintang, sebagai bentuk penyesuaian terhadap keterbatasan anggaran akibat pengurangan dana dari pemerintah pusat.

“Musrenbang dengan pola per dapil ini dipandang lebih efektif dan efisien. Karena Musrenbang merupakan forum strategis untuk mendiskusikan rencana pembangunan tahun berikutnya antara masyarakat, pemerintah, dan anggota DPRD Sintang sesuai daerah pemilihan,” jelasnya.

Dengan pola ini, lanjut Kartiyus, anggota DPRD Kabupaten Sintang dari masing-masing dapil diharapkan dapat hadir secara optimal dan berperan aktif dalam menyerap serta mengawal aspirasi masyarakat.
Kartiyus juga menyampaikan tahapan pelaksanaan Musrenbang Tahun 2026. Saat ini, Musrenbang tingkat desa dan kelurahan masih berlangsung. Selanjutnya, Musrenbang tingkat kecamatan dijadwalkan pada Februari 2026, dan akan ditutup dengan Musrenbang tingkat Kabupaten Sintang pada Maret 2026.

“Semoga dengan pola ini, perencanaan pembangunan tetap berjalan optimal meskipun di tengah keterbatasan anggaran,” pungkas Kartiyus.

Sumber: Kominfo

Red/Irma