Landak, UwaisNews.Com – 28 Juli 2025

Setelah buron selama hampir tujuh bulan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial P.G. (35) akhirnya berhasil ditangkap. Ia diamankan di sebuah camp perusahaan di Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, oleh tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak, Satreskrim Polres Kayong Utara, dan Polsek Seponti pada Sabtu (26/7).

Kasus yang mengguncang masyarakat Landak ini bermula pada 28 Desember 2024, ketika korban, seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran), diduga menjadi korban kejahatan seksual di kediaman pelaku di Dusun Adong, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Landak.

Fakta mengejutkan terungkap saat seorang guru menemukan video tak senonoh di ponsel siswa saat pemeriksaan rutin di sekolah. Video tersebut memperlihatkan adegan asusila antara pelaku dan korban. Guru tersebut langsung melapor ke kakak korban yang kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Landak melakukan penyelidikan intensif sejak 22 Juli 2025. Pelaku sempat diketahui berada di Senakin, Kecamatan Sengah Temila, namun lolos dari pengejaran.

Pengejaran membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi bahwa pelaku berpindah ke daerah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti. Berkat koordinasi cepat lintas wilayah, pelaku akhirnya berhasil diamankan di camp milik PT KAP tanpa perlawanan.

“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama,” tegas AKP Heri Susandi, S.H., Kasat Reskrim Polres Landak, mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K.

Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa di Polres Kayong Utara. Ia kemudian dipindahkan ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut, dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian. “Kami akan terus berkomitmen mengusut tuntas kejahatan terhadap anak. Terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak,” pungkas AKP Heri.

Red/Irma