UwaisNews.Com – Sintang, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala berharap angka perceraian di Kabupaten Sintang dapat menurun melalui peningkatan pelayanan bantuan hukum dan pendampingan kepada masyarakat.
Harapan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Pengadilan Agama Sintang terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kelurahan se-Kabupaten Sintang.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Ketua Pengadilan Agama Sintang Dr. Massadi, S.Ag., M.H di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sintang, Rabu (11/3/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J, S.Pd., M.A.P., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Maryadi, M.Si., 16 lurah se-Kecamatan Sintang, serta jajaran Pengadilan Agama Sintang.
Penandatanganan MoU ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan. Program tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Sintang dengan kelurahan dalam memberikan informasi serta akses bantuan hukum.
Posbakum akan menyediakan sarana informasi, rujukan layanan hukum, serta mendukung pelaksanaan sidang keliling dan sidang terpadu bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, khususnya terkait perkara keluarga.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan harapannya agar keluarga di Kabupaten Sintang dapat mempertahankan keutuhan rumah tangga dan tidak menjadikan perceraian sebagai satu-satunya jalan keluar dari permasalahan keluarga.
“Bagi saya, setiap orang atau keluarga pasti akan mengalami masalah. Tetapi bercerai jangan sampai menjadi satu-satunya solusi. Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa membantu keluarga di Kabupaten Sintang, khususnya warga Kecamatan Sintang,” ujar Gregorius Herkulanus Bala.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Sintang atas kerja sama yang terjalin dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kerja sama yang baik dari Pengadilan Agama Sintang. Saya yakin ini akan membantu pasangan agar tidak sampai bercerai di masa depan,” tambahnya.
Kepada para lurah yang ikut menandatangani kerja sama tersebut, Bupati Sintang juga berpesan agar menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah mengambil keputusan bercerai serta memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia.
“Kepada 16 lurah yang menandatangani kerja sama ini, sampaikan pesan saya kepada masyarakat, jangan mudah bercerai. Manfaatkan bantuan hukum dari Pengadilan Agama Sintang untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi,” pesannya.
Sumber : Prokopim




