Kubu Raya, UwaisNews.Com – 18 Juli 2025 Tim gabungan dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat bersama jajaran Polsek Sungai Ambawang menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan pupuk ilegal di wilayah Komplek Darussalam Bahagia, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat dini hari pukul 01.35 WIB. 
Penggerebekan dipimpin oleh AKP Antonius, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Boni, serta disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Sunardi. Dari lokasi, petugas menyita 100 karung pupuk merek Mahkota yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.
“Saya tidak tahu-menahu soal gudang ini. Warga pun tidak pernah melaporkan aktivitas penyimpanan pupuk sebanyak itu,” ujar Ketua RT 05, Sunardi, kepada awak media di lokasi penggerebekan.
Identitas pemilik pupuk diduga berinisial IW, namun hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polda Kalbar. Barang bukti telah dibawa ke Mapolda untuk didalami asal-usul dan legalitasnya.
AKP Antonius menegaskan, pihaknya sedang mengembangkan kasus ini dengan menggali keterangan dari warga sekitar, termasuk Ketua RT dan para saksi lainnya.
“Kami akan menelusuri jalur distribusi, legalitas pupuk tersebut, dan kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum dipastikan apakah pupuk tersebut melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, khususnya terkait distribusi barang pertanian tanpa izin dan tidak sesuai standar mutu.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa, guna mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas sektor pertanian di Kalimantan Barat.
Red/Irma




