Tangerang, UwaisNews.Com – Sabtu, 26 Juli 2025
Sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas lahan irigasi di Jalan Congcit, Kampung Rawa Bamban, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik. Keberadaan bangunan yang disebut-sebut milik PAM ini menuai polemik karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang sah, seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sorotan tajam datang dari Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum, Syech Jamaludin Al’Amudi. Ia menegaskan bahwa pendirian bangunan di atas lahan irigasi jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak fungsi strategis saluran air untuk pertanian.
“Lahan irigasi memiliki fungsi vital bagi pertanian, dan telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, serta Permen PUPR No.19/PRT/M/2008. Bangunan di atas saluran irigasi tidak dibenarkan, ini pelanggaran nyata,” ujar Jamaludin saat diwawancarai, Sabtu (26/7).
Lebih lanjut, Jamaludin menyoroti sikap Camat Benda yang dianggap tutup mata terhadap pembangunan ilegal tersebut. Ia menyebut, pembiaran ini bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di wilayah kecamatan.
“Seharusnya sejak awal ada tindakan. Dari surat peringatan, bisa berlanjut ke pembongkaran. Tapi ini bangunan malah berdiri tegak. Ada apa dengan Camat dan Lurah?” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, camat memiliki tanggung jawab besar dalam mengkoordinasikan pemerintahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, termasuk merespon laporan dan keluhan masyarakat.
Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Keluhan masyarakat atas bangunan tersebut seakan tak mendapat perhatian. Jamaludin pun mengingatkan bahwa jabatan camat bukan sekadar simbol, melainkan ujung tombak pengawasan di tingkat kecamatan.
“Jabatan Camat itu bukan hanya seremoni, tapi pengawas lapangan. Kalau begini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Benda terkait polemik bangunan liar di lahan irigasi tersebut. Masyarakat berharap ada langkah tegas dan terbuka dari aparat pemerintah untuk menjawab keresahan warga dan menegakkan aturan dengan adil.
Red/Irma




