UwaisNews.Com. – Pontianak, POLDA KALBAR. Gerak cepat Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial EY (46), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, berhasil diamankan usai mencuri dua tabung gas elpiji 3 kilogram di Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kecamatan Pontianak Barat,
Peristiwa bermula saat paman korban meletakkan dua tabung gas kosong di teras rumah untuk ditukarkan. Namun, tak lama berselang, barang tersebut raib.
“Saat itu paman saya meletakkan tabung gas yang kosong untuk ditukarkan. Tapi begitu kembali ke teras, ternyata barang itu sudah tidak ada,” ungkap korban Ci Phin kepada petugas.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki bersama Tim Spartan bergerak cepat. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan informasi warga, pelaku terdeteksi berada di kawasan Pasar Dahlia.
“Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan lapangan, pelaku diketahui berada di sekitar Pasar Dahlia. Petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dua tabung gas sebagai barang bukti,” jelas AKP Basuki.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa EY bukan pemain baru. Ia diketahui pernah terjerat kasus serupa dan kini kembali berurusan dengan hukum.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan rumah dan barang-barang pribadi. Bila melihat atau mengalami tindak pidana, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat,” tutup AKP Basuki.
(WB)
Red/Irma




