Kubu Raya, Uwais News.Com – Sengketa pembangunan kebun plasma antara warga Desa Sepok Laut dan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) kembali mencuat ke permukaan. Meski telah berlangsung selama tujuh tahun, pembangunan plasma seluas 420 hektare yang merupakan 20% dari lahan inti perusahaan belum juga terealisasi.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pun turun tangan, memfasilitasi mediasi ketiga yang digelar pada Rabu (9/7/2025) di Gedung Pamong Praja 2.

Mediasi dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mustafa, SH., MH., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Zulkarnain, Camat Sungai Kakap Junaidi, tokoh masyarakat, koperasi, aparat keamanan, serta perwakilan PT PAL.

Dalam forum terbuka itu, Direktur Operasional PT PAL, Togar Sihaan, menyatakan perusahaan tidak menolak kewajiban plasma. Namun menurutnya, hambatan utama adalah absennya sertifikat tanah yang sah di tangan koperasi, yang menjadi prasyarat mutlak pencairan dana dari pihak bank.

“Bank tidak akan cairkan pembiayaan tanpa sertifikat yang sah dan berada di koperasi. Tanpa itu, kami tidak bisa bangun plasma. Biayanya sangat besar, hampir Rp90 miliar,” ujar Togar.

Ia menambahkan, ironisnya, banyak sertifikat yang seharusnya menjadi dasar pembangunan plasma justru diambil sendiri oleh warga dari kantor BPN, bahkan dijual atau digadaikan secara pribadi. Hal ini menurutnya menjadi kendala serius dalam menyalurkan pembiayaan melalui skema perbankan.

Pemerintah daerah merespons keras. Mustafa menegaskan, hadirnya perwakilan perusahaan adalah sinyal positif, namun harus dibuktikan dengan keputusan konkret. Pemkab memberi tenggat waktu tujuh hari kepada manajemen PT PAL untuk memberikan jawaban resmi dan strategi penyelesaian.

“Ini mediasi ketiga. Kami minta keputusan, bukan alasan. Dalam satu minggu ke depan, perusahaan harus beri jawaban jelas,” kata Mustafa.

Ia juga mengkritik pola kerja awal program plasma yang menurutnya salah kaprah. Seharusnya pembangunan kebun dilakukan terlebih dahulu, baru penetapan calon petani penerima manfaat (CPCL) menyusul, bukan sebaliknya.

Sementara itu, Kepala Desa Sepok Laut, Muhammad Aly, menyatakan warga siap bekerja sama, termasuk mengumpulkan kembali sertifikat yang diperlukan, asalkan perusahaan mengajukan permintaan resmi dan menjalin komunikasi yang lebih baik.

“Masyarakat tidak pernah minta uang atau angka-angka. Mereka hanya menuntut hak 20% dari lahan HGU, sesuai aturan. Itu hak, bukan hibah,” tegas Aly.

Mediasi ini diharapkan menjadi titik balik dari kemacetan pembangunan plasma yang telah membayangi kehidupan petani selama hampir satu dekade. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hingga tuntas, demi keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat Desa Sepok Laut.

Pim/Erny