UwaisNews.Com – Sintang, Sebanyak 17 orang Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sintang periode 2026-2031 dikukuhkan oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (20/5/2026).
Dalam susunan kepengurusan tersebut, Pendeta Welikinsi dari PGI Kabupaten Sintang dipercaya menjabat sebagai Ketua FKUB Kabupaten Sintang hingga tahun 2031 mendatang. Sementara Fransiskus Ancis dari Keuskupan Sintang menjabat Wakil Ketua I, H. Muhammad Kurniawan Candra dari MUI Kabupaten Sintang sebagai Wakil Ketua II, Supranto Aji dari MUI Kabupaten Sintang sebagai Sekretaris, Yuliana Fondasoya Lilistian dari Keuskupan Sintang sebagai Wakil Sekretaris, serta Muljosastro Wijilestari dari PHDI Kabupaten Sintang sebagai Bendahara.
Selain itu, terdapat 11 anggota lainnya yang berasal dari berbagai agama di Kabupaten Sintang guna memperkuat semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Di jajaran Dewan Penasihat FKUB Kabupaten Sintang, Wakil Bupati Sintang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat. Dewan tersebut juga didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Kepala Badan Kesbangpol Sintang, Dandim 1205/Sintang, Kapolres Sintang, Kajari Sintang, Kabag Hukum dan HAM Setda Sintang, Kabag Kesra Sintang, serta jajaran Badan Kesbangpol Sintang.
Penetapan Pengurus FKUB Kabupaten Sintang periode 2026-2031 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 200.1.4.3/241/KEP-KESBANGPOL/2026.
Berdasarkan SK tersebut, FKUB Kabupaten Sintang memiliki tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung serta menyalurkan aspirasi organisasi masyarakat keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati Sintang. FKUB juga bertugas melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, pemberdayaan masyarakat, serta memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadat.
Sementara Dewan Penasihat FKUB Kabupaten Sintang bertugas membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama, memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah, serta memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Sintang.
Sumber : Prokopim




