UwaisNews.Com – Melawi, Sebuah peristiwa yang mengundang keprihatinan masyarakat terjadi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Layar videotron yang berada di kawasan Tugu Naruto, Jalan KM 3 Nanga Pinoh, dikabarkan sempat menayangkan konten yang diduga bermuatan pornografi dan tidak layak dipertontonkan di ruang publik.

Kejadian tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu beragam reaksi serta kecaman dari masyarakat.

Lokasi videotron tersebut merupakan salah satu titik strategis yang setiap hari dilalui masyarakat umum, mulai dari pelajar, pegawai, hingga keluarga yang melintas. Karena berada di ruang

terbuka dan mudah disaksikan siapa saja, kemunculan tayangan yang diduga mengandung unsur pornografi dinilai sangat meresahkan serta bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika publik.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan rasa kecewanya terhadap insiden tersebut. Menurutnya, fasilitas publik semestinya dimanfaatkan sebagai media penyampaian informasi, edukasi, promosi pembangunan daerah, maupun layanan masyarakat, bukan justru menampilkan tayangan yang tidak pantas.

“Sangat memprihatinkan. Fasilitas publik yang seharusnya memberikan informasi bermanfaat justru menayangkan hal yang tidak layak disaksikan masyarakat. Pengawasan terhadap isi tayangan harus benar-benar diperketat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Sejumlah warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan dan pengawasan videotron tersebut. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan, termasuk kemungkinan adanya gangguan teknis atau akses tidak sah yang menyebabkan munculnya tayangan tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap Polres Melawi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau tindak pidana, warga meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, penyebaran maupun penayangan konten pornografi di ruang publik dilarang oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, apabila insiden terjadi akibat penyalahgunaan sistem elektronik, penanganannya juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik, tergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Diskominfo Kabupaten Melawi maupun Polres Melawi mengenai penyebab munculnya tayangan tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai penyebab insiden masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru setelah adanya pernyataan resmi dari instansi terkait.

Tim/Red